Tempat Uji Kompetensi

WhatsApp Image 2022-07-27 at 11.23.09 PM (3)
WhatsApp Image 2022-07-27 at 11.23.09 PM (5)
1-unsada5
1-unsada4
1-unsada1
previous arrow
next arrow


Tempat Uji Kompetensi (TUK) UNSADA memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP.

Berdasarkan klasifikasinya, terdapat tiga jenis TUK sebagai berikut.:

  1. Tempat Uji Kompetensi Tempat Kerja adalah TUK yang merupakan bagian dari industri tempat di mana proses produksi dilakukan. Pelaksanaan uji kompetensi di tempat kerja dilakukan pada saat peserta sertifikasi bekerja dalam proses produksi.
  2. Tempat Uji Kompetensi Sewaktu adalah TUK yang dapat berupa, namun tidak terbatas pada, ruang pertemuan yang dilengkapi dan ditata sesuai dengan persyaratan tempat uji dan fasilitas lainnya yang memenuhi persyaratan tempat uji.
  3. Tempat Uji Kompetensi Mandiri adalah TUK bukan di tempat kerja yang bermitra dengan LSP untuk digunakan sebagai tempat uji secara berkelanjutan. Kemitraan tersebut utamanya mencakup kesediaan untuk memelihara peralatan teknis dan kondisi uji di TUK terhadap persyaratan yang ditetapkan. Di samping itu, TUK mandiri dapat membantu mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi dari LSP.

Dengan begitu UNSADA memiliki tanggung jawab teknis, administrasi dan mengimplementasikan sistem jaminan mutu secara konsisten dan berkesinambungan, serta pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi


Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi

Pedoman Verifikasi TUK